post image

Dugaan Perusakan dan Pencurian Portal di Boe Batu, Warga Waekesambi Lapor ke Polres Mabar

MANGGARAI BARAT , – Aksi pembongkaran paksa dua portal di Boe Batu (Toro Bembe), Kelurahan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang terjadi pada Jumat (31/01/2025), kini berujung pada laporan hukum. Blasius Aman, warga Waekesambi, bersama kuasa hukumnya berencana melaporkan Fransiskus Subur Cs ke Polres Manggarai Barat pada Senin (03/02/2025) atas dugaan perusakan dan pencurian.

Pembongkaran portal ini menjadi sorotan setelah tayang di sejumlah media online dan stasiun TV nasional, INewsTV. Blasius Aman, yang mengklaim sebagai pemilik portal, merasa dirugikan atas tindakan yang ia sebut sebagai aksi main hakim sendiri.

Menurut Blasius Aman, portal tersebut berdiri di atas tanah keluarganya, yang diwarisi dari almarhum ayahnya, Daniel G. Turuk. Ia menegaskan bahwa area itu bukan jalan umum, melainkan lahan pribadi.

"Itu tanah keluarga kami. Portal yang dipasang tidak menghalangi rumah warga, karena di sana tidak ada rumah warga," ujar Blasius Aman.

Sebaliknya, Fransiskus Subur dan kelompoknya mengklaim bahwa portal tersebut menghambat akses masyarakat. Bahkan, sebelum melakukan pembongkaran, mereka telah melaporkan keberadaan portal itu ke Polres Manggarai Barat.

Kuasa hukum Blasius Aman, Benediktus Janur, mengecam aksi pembongkaran tersebut sebagai tindakan premanisme.

“Ini bentuk eigenrichting, tindakan main hakim sendiri yang melanggar hukum. Sementara Polres Manggarai Barat masih menangani pengaduan terkait portal tersebut, justru mereka nekat membongkar dan membawa material portal ke kantor polisi,” tegas Benediktus.

Menurutnya, tindakan ini memberi kesan seolah-olah kepolisian tidak menangani kasus dengan serius, padahal penyelidikan sedang berlangsung.

Kini, Blasius Aman bersama kuasa hukumnya bersiap melaporkan Fransiskus Subur Cs ke Polres Manggarai Barat atas dugaan pengerusakan dan pencurian.

“Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum, agar tidak ada lagi praktik main hakim sendiri yang merugikan masyarakat,” tegas Benediktus Janur.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut hak kepemilikan tanah dan tindakan hukum di Labuan Bajo, kawasan yang terus berkembang sebagai destinasi wisata premium. Masyarakat pun menanti kejelasan dari pihak berwenang terkait sengketa ini—apakah portal itu memang berdiri di tanah pribadi atau justru menghalangi akses umum?

Polres Manggarai Barat diperkirakan akan segera memberikan klarifikasi resmi terkait kasus ini. Masyarakat menunggu kepastian hukum, agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

 (DHM/*NK)

0 Komen