Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkap 2 Tersangka Penipuan Online Mbanking PT TASPEN
JAKARTA - Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka kasus penipuan online transaksi Mbanking PT TASPEN (Persero). Tersangka meraup uang ratusan juta rupiah milik korban para pensiun PT TASPEN.
Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Alvian Yunus menyampaikan 2 tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing. Tersangka EC sebagai admin yang meregistrasikan akun whatsapp dengan cara menerima OTP (One Time Password) melalui sms, kemudian diberikan kepada pelaku utama yang berada di Negara Kamboja.
"Sedangkan peran tersangka IP (35) seorang ibu rumah tangga merupakan admin yang bertugas sebagai bendahara untuk memberikan fee/gaji dan uang operasional untuk admin-admin aktivator WA," terang AKBP Alvian Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (5/6/2025).
Kemudian Kasubdit IV AKBP Herman Eco Tampubolon menambahkan tersangka EC ditangkap pada tanggal 8 Mei 2025, di Jl. Cindrawasi RT 02 RW 05 Kel. Cipayung Ciputat Tangerang Selatan. Tersangka EC merupakan admin yang merangkap sebagai penerjemah di negara Kamboja.
"IP seorang IRT ditangkap pada tanggal 14 Mei 2025, di Kampung Jabong RT. 26 RW. 006 Desa Jabong Kec. Pagaden Subang Jawa Barat," ujar AKBP Herman Eco.
Lanjutnya, tersangka AM (29) masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka merupakan warga negara Indonesia yang bekerja di Negara Kamboja, merupakan rekan kerja dari tersangka IP.
"Tersangka AM yang merekrut EC yang bertugas untuk meregistrasikan whatsapp dengan cara memberikan OTP ke Kamboja dengan upah Rp.150.000 rupiah/hari," imbuhnya.
Pelaku memanfaatkan kebocoran data Taspen dan melakukan social engeneering terhadap para korban, kemudian dengan iming-iming pembaharuan dan validasi data, agar dana pensiun dapat dicairkan.
"Kemudian para korban yang seluruhnya adalah pensiunan terperdaya dengan bujuk
rayu pelaku untuk mengisi data-data perbankan pada formulir yang dikirim dalam bentuk link APK, yang dimanfaatkan pelaku untuk membobol rekening para korban," katanya.
Awal kejadian pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban dihubungi oleh terlapor melalui Whatsapp mengaku dari pihak Taspen.
"Pelaku kemudian menginformasikan bahwa ada pembaharuan data yang mengharuskan korban mengisi data rekening di sebuah link yang dikirimkan oleh pelaku. Jika tidak mengisi data, dana pensiun korban tidak dapat dicairkan. Karena percaya Korban mengikuti semua arahan pelaku untuk mengisi data sesuai formulir, Finger Print, Foto dan Video Selfie serta diminta untuk mentranster uang materai," bebernya.
"Setelah korban berinisial RY mengisi semua data yang diperintahkan oleh pelaku korban mendapatkan notifikasi telah terjadi beberapa transaksi Transfer pada Rekening BNI dan BSI milik korban dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp304 juta," tambahnya.
Tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.
(IC)
0 Komen