Operasi Brantas Jaya 2026, Polda Metro Jaya Kembalikan Motor Curian kepada Korban di Tanjung Priok
JAKARTA, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengembalikan satu unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemiliknya di Jalan Warakas Gang A No. 39 RT 017/RW 002, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (6/7/2026).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo, mengatakan pengembalian kendaraan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Hari ini kami mengembalikan satu unit sepeda motor yang sebelumnya hilang dan berhasil ditemukan kepada pemiliknya. Kendaraan ini digunakan korban untuk bekerja sehingga kehilangan tersebut sangat mengganggu aktivitas sehari-hari. Alhamdulillah, kini kendaraan sudah dapat kembali dimanfaatkan," ujar AKBP Danang Setiyo.
Ia menjelaskan, pengembalian kendaraan itu merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Brantas Jaya 2026 yang saat ini berlangsung di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Memasuki hari kedua operasi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mencatat telah berhasil mengungkap 62 laporan polisi kasus curanmor. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 67 tersangka berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan serta penahanan.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita 50 unit sepeda motor hasil curian. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci palsu atau kunci letter T, senjata api, senjata tajam, uang tunai, serta berbagai peralatan lain yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan.
AKBP Danang Setiyo menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan jaringan para pelaku, termasuk menelusuri asal-usul pelaku, modus operandi, hingga jalur distribusi kendaraan hasil curian.
"Setiap hari kami melakukan evaluasi dan analisis untuk mengembangkan jaringan pelaku. Polda Metro Jaya juga terus memberikan dukungan kepada Polres maupun Polsek jajaran dalam pengungkapan dan pengembangan kasus-kasus curanmor," katanya.
Menurut dia, pengungkapan kasus tidak hanya dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tetapi juga melibatkan seluruh Polres dan Polsek jajaran sesuai target operasi yang telah ditetapkan.Terkait upaya penangkapan, AKBP Danang Setiyo mengungkapkan masih ditemukan pelaku yang melakukan perlawanan terhadap petugas.
Dalam kondisi tersebut, kepolisian akan menerapkan tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Operasi Brantas Jaya 2026 dijadwalkan berlangsung selama 15 hari dan akan dievaluasi secara berkala guna mengukur efektivitas pelaksanaan operasi.
Pada kesempatan itu, AKBP Danang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan melalui penguatan sistem keamanan lingkungan (siskamling) serta meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
"Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama memperkuat keamanan lingkungan. Jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam. Polri akan hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
Sementara itu Ketua RT 017 Haerudin menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran Polda Metro Jaya, sepeda motornya bisa kembali tanpa dipungut biaya apapun,"pungkas Ketua RT 017 Haerudin.
(AHM)
0 Komen