Dugaan Penggelapan Dana PT Bina Penerus Bangsa, Kuasa Hukum Desak Hakim Putus Onslag van Recht Vervolging
SURABAYA — Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana perusahaan oleh seorang supervisor accounting dan keuangan, Monica Ratna Pujiastuti, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/8/2025).
Perkara dengan nomor 1456/Pid.B/2025/PN Sby ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim SIH Yuliarti, S.H., didampingi hakim anggota Sutrisno, S.H., M.H. dan Silvi Yanti Zulfia, S.H., M.H., serta Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H.
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra pada pukul 14.15 WIB tersebut menghadirkan beberapa saksi penting dari internal PT Bina Penerus Bangsa, termasuk Linda Soelistyawati Soegearto dan Soedomo Mergonoto selaku Direktur Utama perusahaan.
Dalam sidang, saksi Linda mengungkap bahwa terdakwa Monica pernah menyerahkan sejumlah aset pribadi kepada dirinya. Fakta ini juga dibenarkan langsung oleh terdakwa Monica saat dimintai keterangan.
Namun, ketika kuasa hukum terdakwa, Advokat Samian, S.H., menanyakan status dari aset tersebut, jawaban Linda dinilai berubah-ubah. Awalnya disebut sebagai bentuk penyelesaian, lalu sebagai jaminan, hingga akhirnya tidak memberikan jawaban yang jelas.
“Pernyataan saksi yang tidak konsisten ini menjadi tanda tanya besar bagi kami. Fakta bahwa klien kami sudah menyerahkan aset justru tidak pernah muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya,” ujar Samian, kuasa hukum dari Maharaja Lawfirm, dalam keterangannya usai sidang.
Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla turut mempertanyakan apakah nilai aset yang diserahkan tersebut sebanding dengan kerugian yang dituduhkan kepada terdakwa. Linda menjawab singkat, “Jauh, Bu,” menandakan aset yang diserahkan jauh di bawah nilai kerugian yang disebutkan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bina Penerus Bangsa, Soedomo Mergonoto, dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa total dana perusahaan yang diduga digunakan oleh Monica mencapai Rp2,9 miliar. Ia juga mengungkap bahwa dana tersebut digunakan oleh Linda untuk biaya pengobatan dan transaksi saham, pernyataan yang mengejutkan dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Saksi lain, Robertha Kusuma Dewi, menyebut bahwa ia diperintah Linda untuk memeriksa rekening perusahaan dan menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan.
Menanggapi fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan, tim kuasa hukum Monica dari Maharaja Lawfirm yang terdiri dari Samsul Arifin, S.H., M.H., Samian, S.H., dan Ely Elfrida Rahmatullaili, S.H., menyampaikan bahwa klien mereka seharusnya tidak layak untuk dituntut.
“Kami sangat terkejut dengan fakta bahwa aset pribadi klien kami telah diserahkan dan saat ini dikuasai oleh pihak perusahaan. Dengan fakta-fakta ini, kami menilai seharusnya majelis hakim memberikan putusan onslag van recht vervolging atau gugur demi hukum,” tegas Samsul Arifin mewakili tim hukum di Kantor Maharaja Lawfirm, Sidoarjo.
Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. Publik kini menanti bagaimana majelis hakim menanggapi perkembangan fakta hukum dalam persidangan ini.
(DHM)
0 Komen