post image

Polisi Kembalikan Motor Curian kepada Korban, Pelaku Curanmor di Jakarta Utara Terancam 7 Tahun Penjara

JAKARTA,  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara bersama Unit Reskrim Polsek Koja mengembalikan satu unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemiliknya, Samin, warga Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (7/7/2026). 

Penyerahan kendaraan dilakukan oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Bima Sakti Pria Laksana, didampingi Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Hendri Hartanto, setelah proses verifikasi dokumen dan kepemilikan kendaraan dinyatakan lengkap serta sesuai dengan laporan polisi.

Kompol Bima Sakti Pria Laksana menjelaskan, kasus tersebut berhasil diungkap melalui penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama Unit Reskrim Polsek Koja.

"Peristiwa ini terjadi sekitar satu bulan lalu di wilayah hukum Polsek Koja. Pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi teman dekat korban setelah sebelumnya berkenalan melalui media sosial Facebook," ujar Kompol Bima.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial FF.

Keberhasilan penangkapan, menurut Kompol Bima, juga didukung informasi dari masyarakat serta sinergi dengan Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdar Kamtibmas).

Selain menangkap pelaku, petugas berhasil mengamankan sepeda motor milik korban yang kemudian dikembalikan setelah melalui proses pemeriksaan administrasi dan verifikasi kepemilikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kompol Bima menegaskan, pengembalian barang bukti kepada korban merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan Operasi Brantas Jaya 2026 yang digelar Polda Metro Jaya untuk menekan angka kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

"Kami memastikan barang bukti yang dikembalikan telah melalui pemeriksaan administrasi dan benar merupakan milik korban sesuai laporan yang diterima. Kami berharap pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana," katanya.

Sementara itu, Samin mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Koja yang berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut hingga sepeda motornya dapat kembali.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Koja beserta jajaran dan Polres Metro Jakarta Utara. Sepeda motor saya berhasil ditemukan dan dikembalikan tanpa dipungut biaya sepeser pun. Semoga seluruh anggota Polri selalu diberikan kesehatan. Salam Presisi," tutur Samin.

Di akhir keterangannya, Kompol Bima mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan, khususnya yang berawal dari perkenalan melalui media sosial. Ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai orang yang baru dikenal serta segera melaporkan setiap tindak pidana ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

 

(AHM) 

0 Komen