Gelar Sosialisasi Usaha, DPM-PTSP Kota Bekasi Gandeng Wartawan Perkenalkan Sistem OSS
KOTA BEKASI — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bekasi terus menggenjot sosialisasi sistem perizinan berbasis digital, Online Single Submission (OSS), kepada para pelaku usaha. Kali ini, sosialisasi digelar di Kantor Sekretariat IWOI DPD Kota Bekasi, Kamis (7/8/2025), dengan menggandeng para wartawan.
OSS atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan sistem perizinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap proses perizinan, sekaligus mendorong peningkatan investasi di sektor primer, sekunder, dan tersier seperti perdagangan kecil, peternakan, jasa, dan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai tata cara pendaftaran OSS melalui perangkat ponsel, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), regulasi penanaman modal, serta informasi mengenai kemudahan berusaha, kenyamanan, dan kepastian hukum dalam berinvestasi.
Perwakilan Bidang Perizinan DPM-PTSP Kota Bekasi, Eko Arusdiyaman, menjelaskan bahwa pelaku usaha juga diperkenalkan pada sistem digital OSS terkait pemenuhan komitmen administratif dan pendataan usaha. Sosialisasi ini juga membuka informasi mengenai peluang investasi di Kota Bekasi.
Tak hanya teori, kegiatan ini juga diisi dengan praktik langsung pendaftaran NIB melalui aplikasi OSS kepada sejumlah wartawan yang hadir. Selain itu, disampaikan pula solusi terhadap berbagai kendala investasi dan perizinan berusaha yang kerap dihadapi pelaku usaha.
“Sosialisasi hari ini juga menjadi wadah untuk mengenali berbagai permasalahan di lapangan, seperti keluhan masyarakat terkait pengelolaan tambang dan hutan oleh masyarakat. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk membangun komitmen bersama serta mendapatkan masukan dari pelaku usaha dan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Eko.
Ia berharap masyarakat, khususnya pelaku usaha di Kota Bekasi, dapat memahami pentingnya OSS dan segera mendaftarkan NIB guna memperoleh legalitas usaha yang sah.
“Investasi seharusnya menjadi wadah untuk mengakomodasi kesejahteraan masyarakat. Kehadiran perusahaan di daerah bukan hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” imbuhnya.
Eko menegaskan bahwa kebijakan investasi di Kota Bekasi diarahkan untuk keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat agar kegiatan investasi dapat memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sekitarnya.
(Redaksi)
0 Komen