Sinergitas TNI-Polri Bersama Stakeholder Terkait dan Warga Masyarakat, Cepat Tanggap Datangi TKP Kebakaran Rumah
POLRES BOGOR – Sinergitas TNI-Polri bersama stakeholder terkait dan warga masyarakat ditunjukkan melalui aksi cepat tanggap saat terjadi kebakaran rumah di Kampung Sanja, Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor pada Senin malam (7 April 2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Personel Bhabinkamtibmas Polsek Citeureup Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Daryanto Atmaja, bersama Babinsa dan warga setempat langsung mendatangi lokasi dan berusaha memadamkan api sebelum tim pemadam kebakaran dari Kecamatan Citeureup tiba. Empat unit damkar dari sektor Citeureup dan Sentul dikerahkan, dan api berhasil dipadamkan sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Citeureup, AKP Ari Nugroho, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa rumah yang terbakar milik Sdri. I (55 tahun), warga Kampung Sanja, Desa Sanja, Kecamatan Citeureup. Berdasarkan keterangan saksi, kebakaran diketahui saat Sdri. D (ponakan) melihat api membesar dari dalam kamar dan langsung membakar kasur. Mereka segera berteriak meminta tolong dan menghubungi pemadam kebakaran.
Diduga kuat, sumber api berasal dari korsleting listrik yang langsung menyambar kasur di lokasi tersebut. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp50.000.000,-.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya peran Bhabinkamtibmas dalam era keterbukaan informasi saat ini. “Bhabinkamtibmas harus aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kamtibmas dan menggunakan media sosial secara bijak agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi hoaks atau bohong yang kerap beredar dari sumber tidak bertanggung jawab.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mempererat silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat desa binaan guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. "Kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan bisa memberikan rasa aman dan nyaman," tambah AKP Ari.
Dalam kesempatan lain, Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, S.H., M.H., menyampaikan imbauan kepada masyarakat. Bila menemukan gangguan kamtibmas, tindak kriminal, atau indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal (TPPO), segera laporkan melalui Call Center (021) 110 atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Layanan ini tersedia 24 jam.
(Humas Polres Bogor)
0 Komen