Polsek Kelapa Gading Ungkap Aksi Jambret Viral, Dua Pelaku Dibekuk di Lokasi Berbeda
Jakarta, — Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di media sosial. Dua pelaku jambret yang terekam kamera CCTV saat beraksi di kawasan Jalan Hibrida Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, akhirnya diringkus petugas di dua lokasi berbeda, Jumat (9/5/2025).
Aksi para pelaku yang terekam jelas oleh kamera pengawas dan menyebar di YouTube, menggambarkan momen ketika korban, Septian V. Al Rasyid (29), dirampas ponselnya saat menunggu jemputan di depan bengkel Kian Mandiri Motor, Rabu pagi, 9 April 2025, pukul 10.35 WIB. Korban sempat hendak mengabari rekannya lewat WhatsApp ketika dua pria dengan satu motor Honda Beat merah menyergapnya dan melarikan diri.
Laporan korban ditindaklanjuti cepat oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Kelapa Gading di bawah pimpinan Ipda Amirul Fadel Kurniyanto, S.Tr.K. Berbekal petunjuk dari rekaman CCTV dan informasi warga, penyelidikan mengarah pada dua nama: ARP alias Eca (28) dan A alias Belo (25), keduanya warga Rawa Badak Selatan, Koja.
ARP ditangkap lebih dahulu, Senin dini hari, 5 Mei 2025, sekitar pukul 03.50 WIB, saat tengah berada di Masjid Tanbihul Ghofilin, Tanah Merah, Koja. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah iPhone 7 Plus hasil curian.
Dalam interogasi A mengakui telah melakukan aksi jambret bersama temannya, Andriansyah, termasuk mencuri iPhone 14 Pro Max dari korban Septian. Ia juga menyebutkan aksi serupa dilakukan pada 26 April 2025 di seberang Mall of Indonesia (MOI), Boulevard Barat, dan berhasil membawa kabur satu ponsel lainnya.
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap Andriansyah pada Kamis, 8 Mei 2025, pukul 00.30 WIB, di Jalan Raya Kayu Tinggi, Cakung Timur, Jakarta Timur. Keduanya mengaku telah beberapa kali melakukan aksi jambret dan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kelapa Gading, Sunter, hingga Rawamangun.
Bermodal CCTV dan Jejak Digital
Menariknya, rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kejahatan mereka tersebar luas di media sosial dan menjadi bukti kuat dalam penyelidikan. Tautan video tersebut bahkan masuk trending di YouTube, menunjukkan kuatnya peran masyarakat dan teknologi dalam membantu pengungkapan kasus.
Polisi mencatat para pelaku telah beraksi di sejumlah titik rawan, termasuk Bundaran Laviasa, Taman Jogging Boulevard Raya, hingga pinggiran Kali dekat MOI. Tak hanya menjambret, keduanya juga mengaku kerap mencuri sepeda motor di sekitar Jakarta Utara dan Jakarta Timur.
"Kita akan kembangkan terus kasus ini karena diduga pelaku terlibat dalam jaringan pencurian lintas wilayah," ujar Kapolsek Kelapa Gading dalam keterangannya.
Barang bukti utama berupa ponsel curian telah diamankan. Namun, motor hasil curian maupun alat yang digunakan pelaku disebut telah dijual dan hasilnya dibagi rata.
Proses hukum terhadap keduanya kini berlanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
(NK)
0 Komen