Polsek Tamansari Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Sediaan Farmasi
Polres Bogor, Polsek Tamansari, Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi dengan mengamankan dua orang pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Kp Cimanglid Rt 01/02, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial SA (25), warga Kota Lhokseumawe, dan R (23), warga Kabupaten Aceh Utara. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 80 butir obat Tramadol, 123 butir obat Hexymer, 150 butir obat Trihexyphenidyl, uang tunai Rp 2.030.000, sebuah kotak warna putih, dan dua unit telepon genggam.
Kapolsek Tamansari, melalui keterangan resminya, menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat petugas menerima informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Tamansari. Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial S (DPO) untuk diperjualbelikan kembali.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan ke Satres Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang,” tegas Kapolsek.
Kasus ini menjadi peringatan bagi generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang, mengingat dampak negatifnya yang dapat merusak kesehatan dan masa depan.
(Humas Polres Bogor)
0 Komen