Polisi dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 6 Miliar
Jakarta Utara, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama aparat Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Pemerintah Kota Jakarta Utara melaksanakan kegiatan pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) Kelas I Jakarta Utara, Jalan Sungai Landak, Cilincing, Selasa (11/11/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat lintas instansi, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., Kepala BNN Kota Jakarta Utara Kombes Pol. Irwan Andy Purnamawan, S.I.K., Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara AKBP James Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K., serta Walikota Jakarta Utara Hendra Hidayat. Turut hadir pula perwakilan Dandim 0502/Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Camat Cilincing, dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Kajari Jakarta Utara Dr. Syahrul Juaksha Subuki menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban negara dalam menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
"Pemusnahan barang bukti ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa penegakan hukum harus terus berjalan secara transparan. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Syahrul.
Sementara itu, Walikota Jakarta Utara Hendra Hidayat mengapresiasi langkah Kejaksaan, Kepolisian, dan BNN yang telah bekerja sama dalam memberantas kejahatan, khususnya peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara.
"Kita patut waspada karena kejahatan, terutama narkoba, masih tinggi di wilayah kita. Pemusnahan barang bukti ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kembali barang-barang berbahaya tersebut,” ungkap Hendra.
Dari data Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pemusnahan barang rampasan ini mencakup 558 perkara tindak pidana yang telah diputus pengadilan sejak Juli 2024 hingga Oktober 2025, dengan total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp 6,07 miliar.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
* Narkotika jenis sabu seberat 3,7 kilogram, ekstasi 923 butir, dan ganja 9,2 kilogram.
* Alat hisap narkotika, senjata tajam, telepon genggam, serta peralatan digital yang digunakan dalam tindak pidana.
* Dokumen palsu, ijazah, stempel instansi, dan materai palsu dari kasus pemalsuan dokumen.
* Barang-barang dari perkara umum seperti pencurian, penipuan, perjudian, hingga kekerasan dalam rumah tangga.
* Barang bukti dari kasus terorisme dan perlindungan anak juga turut dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
Kegiatan yang diikuti sekitar 50 peserta ini berjalan aman dan kondusif dengan pengamanan dari Polsek Cilincing. Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh pejabat terkait di halaman Rubasan Kelas I Jakarta Utara.
Wakapolres AKBP James H. Hutajulu menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bukti sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Jakarta Utara.
"Kami mendukung penuh upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran barang ilegal. Semoga kegiatan ini menjadi contoh sinergi positif antarinstansi,” ujar AKBP James H. Hutajulu.
Pemusnahan barang rampasan ini sekaligus menjadi simbol komitmen bersama seluruh instansi penegak hukum di Jakarta Utara dalam menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba dan tindak kejahatan lainnya.Kegiatan dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.
0 Komen