Sengketa Toyota Rush Memanas, TFM Law Office Gugat PT TAF dan Desak OJK Turun Tangan
JAKARTA, Persoalan penarikan dan pelelangan kendaraan Toyota Rush milik Daryati kini bergulir ke ranah hukum. Tim kuasa hukum dari TFM Law Office & Partner tidak hanya menggugat PT Toyota Astra Financial Services (PT TAF) atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), tetapi juga melayangkan pengaduan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (13/10).
Langkah tersebut ditempuh untuk meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang diklaim dialami klien mereka, sekaligus mendorong pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Langkah hukum ini dipimpin oleh Advokat Timbul Fransisco Malau, S.H., CPLA., C.PLM., bersama Advokat Riko Simanjuntak, S.H. Mereka menilai persoalan yang dialami kliennya perlu mendapatkan kepastian hukum melalui mekanisme pengawasan regulator dan proses peradilan.
Kuasa Hukum Minta OJK Turun Tangan
Advokat Timbul Fransisco Malau mengatakan, pengaduan kepada OJK diajukan untuk meminta pemeriksaan atas tindakan PT TAF yang menurut pihaknya telah merugikan Daryati.
“Kami mendesak OJK untuk menindaklanjuti pengaduan ini dan memeriksa dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen. Kami berharap seluruh proses dilakukan secara objektif berdasarkan bukti dan peraturan yang berlaku,” ujar Timbul Fransisco Malau.
Menurut tim kuasa hukum, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah proses penagihan, penarikan kendaraan, dan pelelangan yang dipersoalkan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Mereka juga berharap OJK mengevaluasi kepatuhan perusahaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
Meski demikian, dugaan yang disampaikan kuasa hukum tersebut masih memerlukan verifikasi dan belum dapat dianggap sebagai pelanggaran yang telah terbukti secara hukum.
Persoalkan Penarikan dan Pelelangan Kendaraan
Advokat Riko Simanjuntak menegaskan bahwa langkah pengaduan kepada OJK merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak kliennya sekaligus meminta adanya kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pembiayaan.
“OJK diharapkan memastikan bahwa setiap pelaku usaha jasa keuangan menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami ingin persoalan yang dialami klien kami diperiksa secara menyeluruh dan hak-haknya mendapatkan kepastian hukum,” kata Riko.
Salah satu objek yang dipersoalkan dalam perkara tersebut adalah kendaraan Toyota Rush dengan nomor polisi B 1330 UOW.
Melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tim kuasa hukum menuntut ganti kerugian serta meminta penetapan status quo atas kendaraan tersebut.
Permintaan status quo itu merupakan bagian dari tuntutan penggugat. Pengabulannya bergantung pada proses dan penilaian pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Somasi Diklaim Belum Menghasilkan Penyelesaian
Sebelum membawa perkara ini ke pengadilan dan mengajukan pengaduan kepada OJK, tim kuasa hukum mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi langsung dengan pihak perusahaan.
Mereka menyatakan telah melayangkan somasi pertama dan kedua. Tim kuasa hukum juga mengaku mendatangi kantor PT TAF untuk bertemu dengan perwakilan manajemen yang disebut bernama Anton dan Dodi.
Namun, menurut keterangan tim kuasa hukum, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.Atas dasar itu, mereka memutuskan melanjutkan perkara melalui jalur litigasi dan pengaduan regulatorik.
Tim kuasa hukum berharap kedua proses tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan yang disengketakan, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak.Perkembangan perkara ini kini bergantung pada proses hukum di pengadilan serta tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan kepada OJK.Tim kuasa hukum berharap laporan tersebut ditangani sesuai mekanisme yang berlaku. Mereka juga meminta agar dugaan pelanggaran yang dilaporkan diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti yang relevan.
Red
0 Komen