Pelaku Curas terhadap Anggota Damkar Ditangkap
Jakarta, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan sejumlah pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang anggota pemadam kebakaran dan sempat menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial. Pengungkapan ini menjadi bukti respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan KH Hasyim Ashari, Gambir, Jakarta Pusat. Korban yang merupakan anggota pemadam kebakaran diduga menjadi sasaran aksi para pelaku saat berada di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti kejadian itu, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat segera melakukan penyelidikan dan pengembangan. Hasilnya, pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Resmob AKP Rasid dan Kanit Ranmor IPTU Hutagaol berhasil mengamankan para pelaku di sebuah hotel kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi curas yang terjadi di wilayah Gambir dan sekitarnya. Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bhudi Hermanto mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga. “Setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto.
Saat ini para pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan kejahatan serupa. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas di lingkungannya.
(*)
0 Komen