Modus Tawari Pekerjaan, Polsek Bekasi Selatan Berhasil Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Beserta Dua Unit Barang Bukti Kendaraan
KOTA BEKASI, Menindaklanjuti informasi viral terkait dugaan aksi begal yang beredar di media sosial, Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan dengan sigap melakukan pendalaman dan penyelidikan mendalam untuk memastikan fakta kejadian. Hasil penelusuran sementara mengarahkan pada dugaan kuat tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan pekerjaan.
Dalam kurun waktu singkat, tepatnya pada Jumat, 7 November 2025, Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan yang beraksi di dua lokasi berbeda, yakni di Jl. Nuri Raya, Pondok Pekayon Indah, pada Selasa, 4 November 2025, serta di Alfamidi Jl. Puloribung, Jakasetia, pada Kamis, 6 November 2025.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dr. Dedi Herdiana, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Mapolsek Bekasi Selatan pada Jumat (14/11/2025), menjelaskan bahwa rangkaian kejahatan tersebut berawal dari perkenalan pelaku dengan para korban melalui aplikasi Tantan, yang kemudian berlanjut ke komunikasi WhatsApp. Melalui media komunikasi tersebut, pelaku menawarkan pekerjaan fiktif dan meyakinkan para korban dengan berbagai janji.
“Setelah korban terbuai dan setuju bertemu, pelaku kemudian mengajak korban ke wilayah Galaxy dengan alasan ingin menukar kendaraan. Setibanya di lokasi kejadian, korban diminta turun, dan pada saat itulah pelaku langsung melarikan sepeda motor milik korban,” ungkap Kapolsek.
Berdasarkan keterangan para korban dan saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ompi Indovina, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal, segera melakukan pengejaran. Upaya cepat dan terukur tersebut membuahkan hasil, dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti di Jatikramat Indah 2, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Jumat (7/11/2025).
Dalam konferensi pers, Kapolsek turut mengungkapkan bahwa pelaku bukan kali pertama melakukan aksi serupa.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku ini telah melakukan beberapa aksi di wilayah hukum Bekasi Selatan, terdapat tiga laporan polisi di Kabupaten Bekasi, dan sejumlah kejadian lain di wilayah Jakarta,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Z SE 88 B 4059 KDH, beserta BPKB dan STNK asli, 1 unit sepeda motor Yamaha Gear B 5141 FNN, beserta STNK asli, 1 unit handphone Samsung warna abu-abu.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sepeda motor Yamaha Mio Z milik korban (MA) telah dijual secara COD di wilayah Kranji seharga Rp 2.500.000, dan seluruh hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi online.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Humas Polres Metro Bekasi Kota)
0 Komen