post image

Tim Patroli Serigala Jaya Jakarta Amankan Dua Remaja Diduga Hendak Tawuran di Rawalumbu

Bekasi Kota, Tim Patroli Serigala Jaya Jakarta dari Polres Metro Bekasi Kota mengamankan dua remaja yang diduga hendak terlibat aksi tawuran di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu (15/2/2026) dini hari.

Peristiwa tersebut bermula dari laporan warga yang melihat adanya kerumunan sejumlah pemuda di Jalan Makrik, Bojong Rawalumbu, sekitar pukul 03.00 WIB. Warga merasa khawatir kerumunan tersebut berpotensi memicu bentrokan antar kelompok.Menindaklanjuti laporan itu, Tim 1 Serigala Jaya Jakarta yang dipimpin Ipda Tri Budi Setyo P segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang remaja berinisial RR telah diamankan warga karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit. Sementara itu, seorang remaja lainnya berinisial AF sempat berupaya meninggalkan lokasi, namun berhasil diamankan petugas setelah pengejaran singkat.

Menurut keterangan awal yang dihimpun kepolisian, kedua remaja yang masih berstatus pelajar tersebut diduga tergabung dalam kelompok geng motor dan sebelumnya berada di sekitar Jembatan 9 Rawalumbu.

Kasat Samapta Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Hotman Hutajulu, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut.

“Dua remaja berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam kegiatan patroli tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit, tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan saat berkumpul di lokasi, serta satu unit telepon seluler yang tengah didalami fungsinya dalam peristiwa tersebut.

Kepolisian menyatakan patroli rutin terus ditingkatkan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya aksi kekerasan remaja pada malam hingga dini hari.

Polisi juga mengimbau masyarakat dan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di luar rumah, terutama pada waktu rawan, guna mencegah keterlibatan dalam kegiatan yang berpotensi melanggar hukum.

 

(FG) 

0 Komen