Aparat Gabungan TNI Bersama RSUD Mulia dan PMI Kab Puncak Jaya Evakuasi Pengungsi Korban Penembakan KKB di Distrik Sinak
Puncak Jaya, Aparat gabungan TNI bersama RSUD Mulia dan PMI Kabupaten Puncak Jaya segera melakukan evakuasi medis terhadap korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh Kelompok Legagak Telengeng (LT) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Distrik Sinak.
Aksi kekejaman ini memicu kepanikan luar biasa, memaksa warga setempat untuk mengungsi demi keselamatan jiwa. Merespons situasi genting tersebut, personel TNI turun tangan langsung membantu evakuasi warga, termasuk para mama-mama dan anak-anak yang juga menjadi korban kekerasan, hingga mereka selamat sampai di wilayah Kabupaten Puncak Jaya.
Salah satu korban, Sdr. N.K, berhasil diamankan dan dibawa menuju RSUD Mulia, Jalan Trans Papua, Distrik Mulia, untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif pada hari Rabu (15/04/2026).
Kronologi Kejadian proses evakuasi berjalan dengan pengawalan ketat dari personel TNI dan RSUD/Mulia. Korban diantar langsung oleh tim PMI dan keluarga menggunakan kendaraan ambulans. Setibanya di rumah sakit, korban langsung mendapatkan pertolongan pertama dari tim medis RSUD Mulia.
Hingga saat ini, kondisi korban dilaporkan masih sadar dan terus menjalani perawatan intensif. Korban bernama NK mengalami luka sobek pada bagian kaki kanan dan saat ini dalam kondisi sadar.
Kabar terbaru menyebutkan, pada pukul 13.55 WIT, tim gabungan berhasil mengevakuasi 4 korban lainnya dalam keadaan aman dan selamat sampai di RSUD Mulia dengan didampingi oleh anggota TNI dan Polri. Keempat korban tersebut langsung mendapatkan penanganan medis segera.
Korban yang ditangani di RSUD Mulia terdiri dari Ibu AT yang mengalami luka di leher dan jari, serta tiga anak-anak yaitu DW (3 tahun) luka urat dan kaki kanan, AW (5 tahun) luka dada kanan, dan OW (6 tahun) luka pada siku kanan.
Saat ini, seluruh korban yang sudah berada di rumah sakit dalam pendampingan penuh keluarga. Berdasarkan informasi yang diterima, korban masih mengalami trauma sehingga pihak keluarga melarang pihak yang tidak Berkepentingan untuk mendekat.
(Pen Kodim 1714/PJ)
0 Komen