Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 516 Kg Sabu, Selamatkan 2,6 Juta Jiwa
JAKARTA, Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 7 tersangka narkoba jenis sabu dengan barang bukti 516 kilogram atau setengah ton lebih.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengatakan dari hasil pengungkapan ini dapat menyelamatkan 2.6 juta jiwa masyarakat Jakarta, dari bahaya ekstrim kerusakan mental, fisik dan kesehatan, yang kita ketahui dapat mengakibatkan kematian.
"Pengungkapan ini merupakan salah satu wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam melaksanakan program Astacita Presiden Republik Indonesia, guna mencegah rusaknya mental dan kesehatan
manusia dalam rangka mewujudkan visi indonesia emas 2045," ujar Kombes Ahmad David di Polda Metro Jaya, Jumat (15/8/2025).
Lanjut, Kombes Ahmad David, barang bukti ini bila di asumsikan dalam nominal, maka Polda Metro Jaya telah mengamankan atau menyita senilai Rp516 miliar.
Pengungkapan ini diawali pada bulan Juli 2025 berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran gelap narkoba sindikat Jaringan ES, WNA yang ditangkap sejak tahun 2004.
"Awal kronologi pada Kamis 10 Juli 2025, tim 1 berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku dengan inisial (SA, DE, dan AW) di kontrakan Kama Stay, Grogol, Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu seberat 11 kilogram dalam kemasan 11 bungkus teh China," terang Kombes Ahmad David.
"Modus operandi sabu disembunyikan dalam kompartemen kendaraan yang didesain khusus dalam kendaraan
pribadi," tambahnya.
Kemudian Kamis 31 Juli 2025, tim 2 berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku dengan inisial, Ad, Dm dan Mm di dua lokasi berbeda. Pertama di kontrakan arinda Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan. Kedua di Hotel Suits Gandaria, Jakarta Selatan. Dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram dalam kemasan 35 bungkus teh China warna gold.
Selasa 12 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di halaman parkir RS. Islam Pondok Kopi Jakarta Timur, tim 3 berhasil menangkap satu orang terduga pelaku inisial Z dengan barang bukti 1 kg dan 22 gram paket sabu yang disembunyikan di jok motor Yamaha Mio.
"Hasil pengembangan di perum De Minimalis Bekasi, Kota Bekasi. Tim berhasil mengamankan sabu seberat 470 kilogram yang dikemas dalam 484 bungkus plastik dengan modus operandi disamarkan dalam kemasan makanan / tupperware yang diangkut dalam kompartemen mobil yang di desain khusus. Terduga pelaku telah melakukan
kegiatan ini selama 4 bulan," paparnya.
Dari 7 tersangka yang ditangkap 2 orang sebagai bandar dan 5 orang sebagai kurir. Tersangka SA (33) dan Z (50) sebagai bandan, sedangkan 5 tersangka kurir berinisial DE (30), AW (35), ADR (30), DM (34) dan MM (27).
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berupa hukuman mati, seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun.
(*)
0 Komen