Akademisi UTA'45 Nilai Putusan MK soal Aturan Polisi di Jabatan Sipil Tak Tepat
Jakarta, Akademisi Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Fernando Emas, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi harus mengundurkan diri jika menjabat di luar institusi Polri tidak tepat. Menurut Fernando, putusan itu hanya didasarkan keinginan masyarakat.
"Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan uji materiil terhadap Undang-undang harus mendalami dan memahami secara menyeluruh bukan hanya sekadar mengikuti arus keinginan masyarakat," kata Fernando
"Putusan MK terkait dengan UU Polri tidak tepat karena hanya didasarkan pada keinginan masyarakat," sambungnya.
Kompolnas Nilai Putusan MK Perjelas Batasan Polri Menjabat di Luar Institusi
Fernando mengatakan MK gagal memahami UU Kepolisian Pasal 8 yang dilakukan pascareformasi 1998. Fernando menyoroti ketidakkonsistenan MK antara putusan ini dengan putusan terkait Undang-undang TNI beberapa waktu lalu.
"Mahkamah Konstitusi sepertinya gagal memahami UU Kepolisian pasal 8 dan reformasi yang dilakukan pascareformasi 1998. Namun berbeda ketika menyikapi UU Militer yang diuji ke MK beberapa waktu lalu," ujarnya.
Fernando mengatakan MK harus independen dalam putusannya. Jangan sampai, kata Fernando, putusan itu dipengaruhi oleh tekanan dari pihak lain tetapi mengenyampingkan nalar dan konstitusi.
"Mahkamah Konstitusi harus independen dalam bersikap, jangan dipengaruhi oleh tekanan ataupun pemikiran dari pihak lain tetapi harus berdasarkan pada nalar dan nilai konstitusi yang dianut oleh Indonesia, ujarnya.
"Begitu pula harus didasarkan histori dan tujuan jangka panjang untuk penguatan dan kebutuhan," imbuhnya.
Direktur Rumah Politik Indonesia ini juga mengatakan pembatasan TNI di jabatan sipil merupakan konstitusional yang sejalan dengan reformasi. Sementara, kata Fernando, hal tersebut tidak dapat disamakan dengan Polri.
"Berdasarkan UU bahwa Polri dan militer berbeda, sehingga sangat wajar kalau membatasi militer di jabatan sipil sedangkan polisi termasuk dalam kategori sipil," ujarnya.
"Sehingga wajar kalau Polisi diberikan untuk menempati beberapa posisi jabatan sipil untuk memaksimalkan kinerja dari suatu Kementerian atau lembaga," imbuhnya.
Fernando mendorong Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk mengatur kembali posisi jabatan sipil dapat diisi anggota polisi aktif. Nantinya, kata Fernando, Perpu itu bisa mengatur beberapa posisi strategis dan penting untuk dapat ditempati oleh anggota Polri karena dibutuhkan sesuai dengan keahliannya.
"Sebaiknya Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Perpu untuk mengatur beberapa posisi strategis dan penting untuk dapat ditempati oleh anggota Polri karena dibutuhkan sesuai dengan keahliannya," ujarnya.
"Namun diberikan pembatasan terkait dengan jumlah dalam suatu kementerian dan lembaga serta jabatan yang bisa diisi oleh anggota Polri," imbuhnya.
0 Komen