Kompolnas: Penempatan Polisi Aktif di KPK hingga BNPT Masih Sah
Jakarta, Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan usai menghadiri gelar perkara kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan di Gedung Propam Mabes Polri, Jakarta.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan di luar institusi Polri harus mengundurkan diri. Kompolnas menyatakan bahwa anggota Polri tetap dapat menjabat di luar institusi sepanjang sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Menurut undang-undang kepolisian ya itu kan memang dilarang kalau tidak berkaitan. Kalau yang berkaitan memang boleh, dan itu ada aturannya dalam Undang-Undang ASN yang diatur di PP, saya lupa nomor PP-nya. Ya itu jika berkaitan memang dibolehkan,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).
Anam menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri di beberapa lembaga tetap diperbolehkan selama tugas tersebut berhubungan dengan penegakan hukum, termasuk lembaga yang memerlukan keahlian teknis kepolisian. “Berkaitan ini salah satunya misalnya memang di situ ada penegakan hukum, butuh keterampilan khusus kepolisian, ya misalnya kayak BNN, kayak BNPT, KPK atau lembaga-lembaga yang lain yang memang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian khususnya penegakan hukum yang tidak bisa tergantikan,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa Polri merupakan institusi sipil sehingga berbeda dengan TNI dalam hal mekanisme penanganan pelanggaran. “Yang kedua apa bedanya kepolisian sama institusi yang lain khususnya TNI misalnya, ya kalau kepolisian itu kan masih institusi sipil, sehingga tradisi-tradisi sipilnya ya melekat,” ujarnya.
“Misalnya jika ada penyalahgunaan kewenangan dalam institusi tersebut, dia masih berhadapan dengan pengadilan umum, pengadilan sipil,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dengan putusan itu, maka MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Inilah.com, sejumlah nama polisi yang menduduki jabatan sipil turut dilampirkan dalam formulir permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang dikabulkan oleh MK.
Permohonan ini menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).
Para pemohon, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihit dalam permohonnya menyebut terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri.
Sementara itu, dalam kebijakan mutasi yang ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 14 Februari 2025 lalu, tercatat ada sepuluh perwira tinggi Polri yang dipindahkan untuk mengisi berbagai posisi di instansi sipil.
0 Komen