post image

Polsek Medansatria Imbau Warga Manfaatkan Layanan Call Center 110 untuk Pengaduan Keamanan

KOTA BEKASI,  Polsek Medansatria, Polres Metro Bekasi Kota, mengimbau masyarakat Kecamatan Medansatria agar memanfaatkan layanan Call Center Kepolisian 110 sebagai sarana pengaduan dan permintaan bantuan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolsek Medan Satria Kompol Rusit Malaka, S.H., M.H., menyampaikan, 
Layanan 110 dapat digunakan warga untuk melaporkan berbagai kejadian, mulai dari tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas, keributan, tawuran, hingga aksi premanisme. Selain itu, layanan ini juga dapat diakses dalam kondisi darurat yang membutuhkan kehadiran aparat kepolisian.

Kapolsek memastikan bahwa Call Center 110 dapat diakses secara gratis selama 24 jam dan terhubung langsung dengan petugas yang siap memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu melapor apabila melihat atau mengalami gangguan keamanan. Partisipasi aktif warga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar  Kapolsek Medan Satria Kompol Rusit Malaka pada Sabtu (17/1/2026). 

Namun demikian, kepolisian juga mengingatkan agar layanan tersebut digunakan secara bijak dan bertanggung jawab. Masyarakat diminta tidak menyalahgunakan fasilitas pengaduan, karena hal itu dapat menghambat penanganan laporan yang benar-benar membutuhkan penanganan segera.

Melalui pemanfaatan layanan 110, Polsek Medansatria berharap terjalin sinergi yang lebih kuat antara aparat dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.

Polri, melalui program Presisi, terus berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat dengan mengedepankan prinsip melindungi, mengayomi, dan melayani.

(NK) 

0 Komen