post image

Polsek Kelapa Gading Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Perdagangan Senjata Tajam

Jakarta Utara – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading berhasil mengungkap serangkaian kasus kriminal dalam Operasi Pekat Jaya 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mako Polsek Kelapa Gading pada Senin (17/2), Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, S.I.Kom., S.IK., bersama jajarannya memaparkan hasil pengungkapan dua kasus besar: pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Dalam pengungkapan kasus curanmor, polisi berhasil menangkap empat pelaku yang kerap beraksi di wilayah Kelapa Gading dan sekitarnya. Mereka adalah MRR (21), DA (22), AR (21), dan RA (22). Keempatnya memiliki modus operandi dengan mencari sasaran di lokasi sepi, lalu mengancam korban menggunakan senjata tajam untuk merampas kendaraan bermotor.

Salah satu aksi mereka terjadi pada Senin (13/1) sekitar pukul 05.20 WIB di atas Flyover Sedayu, Kelapa Gading. Korban, Habib Khanif Assidiqi, saat itu sedang melintas ketika tiba-tiba dipepet oleh pelaku. Salah satu tersangka mencabut kunci motor korban, sementara pelaku lain menodongkan celurit, membuat korban ketakutan dan melarikan diri. Motor korban, Honda Beat putih hitam, kemudian dibawa kabur dan dijual ke luar kota seharga Rp3,2 juta, yang hasilnya digunakan untuk bersenang-senang.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading yang dipimpin AKP Kiki Tanlim, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., berhasil mengidentifikasi pelaku melalui penyelidikan intensif. Saat patroli di sekitar Flyover Sedayu, polisi mencurigai dua motor tanpa plat nomor yang mirip dengan kendaraan pelaku. Setelah pengejaran, keempat tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa dua unit motor dan sebilah celurit.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Dalam operasi yang sama, polisi juga berhasil membongkar praktik jual beli senjata tajam ilegal di media sosial. Tiga remaja berinisial G (15), LY (15), dan RR (15) diamankan saat hendak melakukan transaksi di dua lokasi berbeda di Kelapa Gading pada Rabu (12/2).

Kasus ini terungkap setelah tim Resmob Polsek Kelapa Gading mendapatkan informasi adanya perdagangan senjata tajam melalui grup Facebook bernama "JUAL BELI SAJAM" dan "Jual Beli Celurit Jakarta Pusat & Timur". Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan para pelaku membawa senjata tajam yang dikemas dalam kardus bekas untuk dijual dengan sistem COD (cash on delivery).

Barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang corbek sepanjang 90 cm dan sebilah celurit sepanjang 120 cm. Para pelaku mengaku senjata tersebut sering digunakan dalam aksi tawuran.

Ketiga remaja ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menekan angka kriminalitas di wilayahnya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat tindakan mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. Kami akan terus bekerja keras demi keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi warga Kelapa Gading serta Jakarta Utara pada umumnya.

(NK)

0 Komen