Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Gelar Razia Petasan, 386 Butir Diamankan
Jakarta, – Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 terkait larangan penjualan petasan di wilayahnya. Razia yang berlangsung pada Selasa (18/3) sore ini berhasil mengamankan 386 butir petasan dari berbagai jenis.
Kegiatan ini diawali dengan apel yang dipimpin oleh Plh. Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok Nul Asri dan dihadiri oleh jajaran Kasatpol PP kelurahan se-Kecamatan Tanjung Priok. Operasi difokuskan di beberapa titik yang diduga menjadi lokasi peredaran petasan, yakni Jl. Kebon Bawang, Jl. Warakas Raya, dan Jl. Bugis Raya.
Dalam razia ini, petugas berhasil menyita 386 butir petasan berbagai jenis petasan. Petugas menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat perdagangan petasan ilegal.
Petasan yang disita langsung diamankan sebagai barang bukti guna mencegah potensi bahaya ledakan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
Operasi ini melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara , TNI , Polri dan Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM Kota Administrasi Jakarta Utara.
PLH Kasatpol PP Tanjung Priok Nul Asri menegaskan bahwa razia petasan ini akan terus dilakukan guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Diharapkan masyarakat turut berperan aktif dalam melaporkan peredaran petasan ilegal yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menjual atau menyalakan petasan demi menjaga keselamatan bersama," ujar Nul Asri di lokasi operasi.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan aturan serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga Jakarta Utara.
(NK)
0 Komen