post image

Polsek Megamendung Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis, Warga Mudik Lebih Tenang

Bogor,  Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polsek Megamendung, Polres Bogor, menghadirkan layanan penitipan kendaraan bermotor gratis bagi masyarakat yang akan mudik ke kampung halaman.

Layanan ini diberikan sebagai upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya mengantisipasi tindak kriminal terhadap rumah kosong maupun kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya.

Kapolsek Megamendung, AKP Desi Triana, mengatakan bahwa pihaknya siap melayani warga yang ingin menitipkan kendaraan di Mapolsek selama masa mudik Lebaran.
“Kami memberikan pelayanan penitipan kendaraan secara gratis agar masyarakat merasa lebih aman saat meninggalkan rumah untuk mudik,” ujar AKP Desi, Rabu (18/3/2026).

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Megamendung, termasuk Iptu Jajang bersama anggota lainnya, tampak langsung melayani masyarakat yang datang untuk menitipkan kendaraan. Program ini pun mendapat respons positif dari warga.

Menurut AKP Desi, langkah ini dinilai efektif dalam meminimalisir potensi kejahatan, terutama pencurian kendaraan maupun pembobolan rumah kosong yang kerap meningkat saat musim mudik.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Megamendung, untuk memanfaatkan fasilitas tersebut daripada meninggalkan kendaraan di rumah tanpa pengawasan.

“Lebih baik kendaraan dititipkan di Mapolsek agar lebih aman, terutama saat rumah ditinggal dalam kondisi kosong,” tegasnya.

Program ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, yang menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Selain itu, AKP Desi juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kamtibmas dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan.

“Masyarakat diharapkan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan atau kejadian menonjol di lingkungan sekitarnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Hamzah, mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai bentuk tindak kriminal, termasuk penipuan dan perekrutan tenaga kerja ilegal yang berpotensi masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Masyarakat dapat melaporkan kejadian yang mengganggu kamtibmas melalui call center 110 yang aktif selama 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor.

Dengan adanya layanan penitipan kendaraan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalani mudik dengan lebih tenang, sementara situasi keamanan di wilayah tetap terjaga kondusif.

 

(Red) 

0 Komen