Skandal Bangunan Lodan Raya: Izin Bermasalah, Barcode Palsu, dan Dugaan Gratifikasi Mengemuka
Jakarta Utara, Proyek pembangunan rumah dan perkantoran di Jalan Lodan Raya No. 151 K.L, RT 003/002, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, menjadi sorotan tajam publik. Investigasi tim media, Rabu (17/9/2025), menemukan sejumlah kejanggalan serius: mulai dari pelanggaran fisik bangunan, dokumen izin bermasalah, hingga dugaan gratifikasi puluhan juta rupiah, Kamis (18/9/2025).
Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan telah berdiri hingga lantai tiga ke atas dengan tiang belalai menjulang. Padahal, aturan yang berlaku membatasi ketinggian dan mewajibkan adanya ruang terbuka di sisi belakang, sesuai Informasi Rencana Kota (IRK). Faktanya, ruang terbuka tersebut nihil.
Keanehan lain muncul pada plang proyek. Barcode yang tercetak tampak lonjong, tidak presisi, dan gagal dipindai QR. Akibatnya, masyarakat tidak bisa memverifikasi data dasar izin seperti luas lahan, KDB, KLB, maupun GSB padahal itu elemen krusial transparansi publik.
Kontraktor berinisial AN mengaku seluruh urusan izin diserahkan kepada seorang pengurus bernama HR. Namun, setiap kali diminta menunjukkan SK PBG asli dengan barcode resmi, HR hanya memperlihatkan “sekilas” tanpa bukti autentik.
Lebih mengejutkan, HR mengaku pernah dimintai uang Rp50 juta oleh oknum petugas berinisial T. “Saya diminta Rp50 juta untuk melancarkan izin, tapi saya tolak. Komisi tidak diberikan, dokumen izin juga sampai sekarang tidak jelas,” ungkap HR kepada tim media pada Rabu (17/9/2025).
Sementara itu, jajaran Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (SDCKTRP) Pademangan yang dipimpin Kasektor Karl Marten bersama Sutomo, Ade Kelana, dan jajaran PPPK mengaku sudah mengetahui proyek tersebut. Namun, alih-alih langsung menindak, mereka baru berencana melakukan pengecekan pada November 2025.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa penegakan aturan harus menunggu, bukan segera dilakukan?
Hingga kini, Kasudin DCKTRP Jakarta Utara Jogie Hardjudanto maupun pejabat pengawas PBG Heri Kristanto belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan media dan lembaga DKI berulang kali diabaikan.
Kasus ini mencerminkan betapa rapuhnya sistem perizinan bangunan di Jakarta Utara. Dokumen PBG yang seharusnya transparan, dapat diverifikasi publik, dan menjadi sumber pendapatan sah bagi kas daerah, justru dicederai praktik manipulasi dan dugaan gratifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada pejabat terkait yang bersedia mengangkat telepon. Pertanyaan pun bergulir di publik: apakah proyek di Lodan Raya hanyalah puncak gunung es dari skandal perizinan bangunan di ibu kota?
(Tim/Red)
0 Komen