Terkait Isu Oli Bekas, Satpol PP Cilincing Turun Tangan: Cek Lokasi dan Pastikan Izin Resmi
JAKARTA – Isu mengenai aktivitas penampungan oli bekas di kawasan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, ramai diberitakan sejumlah media online. Merespons hal itu, Satpol PP Kecamatan Cilincing bergerak cepat dengan turun langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi serta kelengkapan perizinan usaha.
Pada Senin (21/4/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, Irwansyah Martdiansyah selaku Pengendali Satpol PP Kecamatan Cilincing bersama Kasatpol PP Kelurahan Marunda, Yanti Mandasari, melakukan pengecekan ke area yang disebut dalam pemberitaan, tepatnya di sekitar Banjir Kanal Timur (BKT), Kelurahan Marunda.
“Kami langsung turun untuk memastikan situasinya. Perizinan usaha sudah kami periksa dan dapat dipastikan bahwa izin tersebut resmi,” ujar Irwansyah di lokasi, didampingi Yanti Mandasari.
Tak hanya memeriksa dokumen, tim Satpol PP juga melakukan observasi terhadap tempat penampungan oli bekas dan berbincang dengan warga sekitar. Hasilnya, aktivitas usaha tersebut dinilai tidak menimbulkan keresahan maupun pelanggaran.
Tri, salah satu tokoh masyarakat setempat, mengungkapkan bahwa kegiatan pengumpulan oli bekas dilakukan secara transparan.
“Tidak ada yang ditutup-tutupi. Warga di sini tahu persis aktivitasnya. Tidak ada pengoplosan ataupun pencampuran zat kimia. Oli bekas dikumpulkan lalu dijual ke pabrik untuk dijadikan campuran aspal,” jelas Tri.
Langkah cepat Satpol PP ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha serta masyarakat. Diharapkan masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
(NK)
0 Komen