Satpol PP Koja Tertibkan Pedagang Hewan Kurban yang Gunakan Trotoar di Jl. Sindang Terusan
JAKARTA, Menjelang Hari Raya Idul Adha, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Koja melakukan penertiban terhadap pedagang hewan kurban yang menggunakan trotoar sebagai lokasi berjualan di kawasan Jalan Sindang Terusan, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin Regu Piket Satpol PP Kecamatan Koja sebagai bagian dari pengawasan ketertiban umum dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan secara humanis kepada para pedagang agar tidak memanfaatkan fasilitas umum, khususnya trotoar, sebagai tempat berjualan. Langkah itu dilakukan guna menjaga hak pejalan kaki serta mencegah kemacetan dan gangguan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Selain itu, para pedagang juga diingatkan untuk menjaga kebersihan lingkungan di area penjualan hewan kurban serta mematuhi aturan yang berlaku selama menjalankan aktivitas usaha.
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Yoprie, mengatakan pihaknya akan terus menindaklanjuti arahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penertiban pedagang yang menggunakan fasilitas umum.
“Kami bersama anggota akan menindaklanjuti sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta untuk menindak pedagang yang berjualan di atas trotoar maupun lahan fasilitas umum taman,” kata Yoprie.
Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan di sejumlah titik wilayah Kecamatan Koja selama momentum penjualan hewan kurban berlangsung guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Kegiatan penertiban berlangsung aman dan kondusif dengan situasi cuaca cerah.Satpol PP Kecamatan Koja akan terus melakukan pemantauan di sejumlah titik wilayah guna menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertib bagi masyarakat.
(NK)
0 Komen