post image

RESPON CEPAT POLSEK KOJA TANGANI KEBAKARAN RUMAH KONTRAKAN DI LAGOA

Jakarta Utara, 
Polsek Koja bersama Petugas Pemadam Kebakaran bergerak cepat menangani kebakaran yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mahoni Gang 3 No. 32, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 09.15 WIB ini tidak menimbulkan korban jiwa. Jumat (21/11/2025). 

Kejadian bermula saat Rohan, anak penghuni kontrakan, terbangun dan melihat api sudah menyala di kamar tempat ia tidur. Api diduga berasal dari obat nyamuk bakar yang sebelumnya dinyalakan oleh ayahnya, Warnoto. Menyadari bahaya, Rohan berteriak meminta pertolongan sehingga membuat penghuni lain dan warga sekitar segera bergerak.

Saksi lainnya, Anton, langsung membantu mengevakuasi barang-barang yang masih bisa diselamatkan sambil memanggil warga untuk melakukan pemadaman awal. Tak lama berselang, empat unit mobil pemadam kebakaran dipimpin Dedy tiba di lokasi dan berhasil memadamkan api sekitar pukul 09.45 WIB.

Kapolsek Koja, Kompol Dr. Andry Suharto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa anggotanya langsung melakukan pengecekan TKP, mendata saksi-saksi, serta membuat laporan resmi untuk penanganan lebih lanjut.

"Kami pastikan proses penyelidikan tetap berjalan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran serta menghitung kerugian yang ditimbulkan,” ujar Kapolsek.

Pemilik rumah, Mario Andrian Pranata, telah dimintai keterangan dan kooperatif dalam proses pemeriksaan. Sementara itu, kerugian materiel masih dalam pendataan.

Dengan tidak adanya korban jiwa, Polsek Koja mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penggunaan obat nyamuk bakar atau sumber api lainnya di dalam rumah.

0 Komen