post image

PN Sidoarjo Tolak Gugatan PMH PT. Medmax Global Indonesia atas Tuduhan Persengkongkolan oleh PT. Lintas Benua Expressindo

SIDOARJO — Drama hukum antara PT. Medmax Global Indotama (MGI) dan PT. Lintas Benua Expressindo (LBE) akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri Sidoarjo memutuskan menolak seluruh gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan PT. MGI terhadap PT. LBE dan dua mantan karyawannya. Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 309/Pdt.G/2024/PN.Sda, Senin (21/4), dipimpin oleh majelis hakim Yeni Eko Purwaningsih, I Putu Gede Astawa, dan Irianto Prijatna Utama, Senin (21/4/2025). 

Gugatan tersebut bermula dari tuduhan PT. MGI yang mengklaim bahwa PT. LBE, bersama RR. Diana Febrianti dan Syarifa Hajar, telah melakukan persekongkolan bisnis yang merugikan perusahaan. Mereka dituduh mengganti dokumen pengiriman barang dan merubah biaya pengiriman tanpa persetujuan resmi, bahkan dituding melanggar aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 59 Tahun 2021.

Namun, semua tudingan tersebut dimentahkan oleh pihak tergugat. Dalam pembelaannya, PT. LBE mengungkapkan bahwa kerja sama pengiriman barang dengan PT. MGI dilakukan secara sah melalui permintaan dari Syarifa Hajar, selaku PIC Purchasing Import PT. MGI saat itu. Proses pengiriman berjalan sebagaimana mestinya, bahkan sebagian barang telah diterima di gudang PT. MGI.

Persoalan mencuat setelah ditemukan adanya kendala dalam proses rilis 15 karton barang dari total 65 karton yang dikirim. PT. LBE telah menawarkan mekanisme klaim ganti rugi senilai Rp 10,1 juta dan mengirimkan sisa barang yang bisa dilepas ke gudang PT. MGI, disertai tagihan sebesar Rp 22,6 juta. Sayangnya, tagihan tersebut tak kunjung dibayar, dan justru berujung pada gugatan hukum.

Kuasa hukum PT. LBE, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama antara kedua perusahaan sebelumnya berjalan baik tanpa masalah. “Putusan majelis hakim ini sangat adil dan mencerminkan fakta di lapangan. Kami masih menunggu apakah PT. MGI akan menempuh langkah banding,” ujar Dwi.

Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak PT. MGI terkait apakah mereka akan mengajukan banding atas putusan ini ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

 

(DHM/*NK)

0 Komen