Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polres Bogor Giat Cooling System Wujudkan Pelayanan dan Pembinaan Security
POLRES BOGOR – Dalam rangka mencegah gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tamansari, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Bhabinkamtibmas Desa Pasireurih melaksanakan kegiatan silaturahmi dan sambang kepada warga binaan, pada Sabtu (26/4/2025).
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Pasireurih, Aiptu Ramdhani Rushan, saat memberikan pembinaan kepada petugas keamanan di Perumahan Ciapus Mountain View, Kp. Pasireurih RT 002/010, Desa Pasireurih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Kegiatan ini sejalan dengan arahan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tamansari Iptu Jajang, yang menekankan pentingnya jajaran Bhabinkamtibmas untuk terus menjaga kondusifitas di wilayah masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Ramdhani menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat, terutama mengenai pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan.
"Kegiatan seperti ini kami lakukan sambil melaksanakan aktivitas rutin sehari-hari di desa binaan. Kadang saat sarapan pagi, kita bisa saling berkomunikasi dan bertukar pikiran mengenai berbagai hal yang terjadi," ungkapnya.
Aiptu Ramdhani juga menyoroti berbagai tindak kejahatan yang sedang marak, seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tawuran pelajar yang menggunakan senjata tajam (clurit, parang, samurai), kejahatan jalanan, geng motor, serta keberadaan sindikat atau tempat penampungan calon tenaga kerja migran ilegal di lingkungan sekitar.
Ia mengajak masyarakat untuk selalu berkomunikasi baik dengan pihak kepolisian maupun tokoh desa setempat, sehingga jika terjadi gangguan kamtibmas di lingkungan, dapat segera ditindaklanjuti.
Patroli sambang ini merupakan kegiatan rutin Bhabinkamtibmas dalam upaya menjaga situasi yang aman dan kondusif, serta mempererat silaturahmi dengan masyarakat. Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran POLRI dalam memberi rasa aman.
Di kesempatan terpisah, Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, S.H., M.H., menyampaikan, apabila warga menemukan adanya gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, atau perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tanpa payung hukum yang resmi (TPPO), segera laporkan melalui Call Center (021) 110 yang aktif 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587.
(Humas Polres Bogor)
0 Komen