Warga Sunter Jaya Gelar Aksi di Kantor BPN Jakarta Utara, Tuntut Pembukaan Blokir Tanah
Jakarta Utara, Ribuan warga Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara pada Rabu (26/11/2025). Aksi ini merupakan protes atas pemblokiran sejumlah bidang tanah yang dinilai warga tidak transparan dan merugikan mereka.
Massa aksi yang diperkirakan mencapai seribu orang datang menggunakan mobil komando, mini bus, kendaraan roda dua, dan ambulans. Mereka membawa spanduk berisi tuntutan agar BPN membuka blokir tanah serta menolak klaim kepemilikan lahan oleh Kodam Jaya.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Penghapusan blokir tanah yang dianggap ilegal dan bertentangan dengan ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
2. Kepastian hukum bagi pemilik tanah yang telah menguasai dan menempati lahan selama puluhan tahun serta memegang sertifikat resmi.
3. Pertanggungjawaban Kepala BPN Jakarta Utara, termasuk desakan untuk mundur bila tidak mampu menyelesaikan persoalan pemblokiran tersebut.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Ida Mahmuda, turut hadir dan menyampaikan orasi. Ia menyebut warga hanya menuntut hak yang seharusnya dilindungi negara.
“Kami sudah membayar pajak, punya sertifikat resmi, dan telah tinggal puluhan tahun. Warga hanya meminta kejelasan,” ujar Ida di tengah massa.
Aktivis 98, Eki Lamo, menyebut pemblokiran tanah tanpa kejelasan membuat warga kehilangan hak paling dasar. Ia menegaskan bahwa tanah merupakan kebutuhan fundamental bagi masyarakat.
Kepala BPN Kota Administrasi Jakarta Utara, Sontang Coin Manurung, hadir menemui massa aksi. Ia menjelaskan bahwa pemblokiran tanah di Sunter Jaya dilakukan pada tahun 2019 atas permintaan Kodam Jaya, terkait klaim aset dalam trase pembangunan Jalan Tol Sunter–Pulo Gebang.
Sontang memastikan bahwa sertifikat tanah yang dimiliki warga tetap sah. Ia menyebut pihaknya sedang berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mencari solusi.
“Kami memahami keresahan warga. Proses sedang berjalan dan kami membutuhkan waktu satu minggu untuk menyampaikan tindak lanjut resmi,” ujarnya.
BPN kemudian menyerahkan surat jawaban kepada perwakilan aksi, yang pada intinya menyatakan komitmen untuk melakukan koordinasi dan menyelesaikan persoalan pemblokiran dalam waktu satu minggu.
Aksi berlangsung sejak pukul 09.40 WIB hingga sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah doa bersama, massa membubarkan diri secara tertib.
Sebanyak 273 personel gabungan diterjunkan untuk menjaga keamanan, terdiri dari anggota Kodim 0502/JU, Polres Metro Jakarta Utara, Intelgab, serta petugas keamanan BPN.
0 Komen