Korban Patah Rahang di Tamansari, PBB Jakarta Utara Turun Tangan Berikan Bantuan Hukum
Jakarta Utara — Organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) DPC Jakarta Utara menyatakan dukungan penuh serta memberikan pendampingan hukum kepada seorang korban pengeroyokan yang mengalami luka berat setelah dianiaya oleh sekelompok orang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah rahang dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RS Tarakan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
Peristiwa pengeroyokan ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan Nomor Laporan Polisi /B/ XI / 2025 / Sektro Tamansari, tertanggal 22 November 2025. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Ketua PBB DPC Jakarta Utara, Timbul Fransisco Malau, SH (Advokat), bersama Sekretaris Cabang PBB DPC Jakarta Utara, Rico Simanjuntak, SH (Advokat), turun langsung mendampingi korban secara pro bono.
"Kami berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Tamansari, dapat segera menangkap para pelaku lainnya,” tegas Timbul Fransisco Malau.
PBB DPC Jakarta Utara juga mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas, baik di wilayah DKI Jakarta maupun khususnya Jakarta Barat, serta menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan.
"Kami akan terus mendampingi korban dan memastikan proses hukum berjalan hingga korban mendapatkan keadilan,” tambah Rico Simanjuntak.
Organisasi PBB DPC Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga seluruh pelaku pengeroyokan yang masih dalam penyelidikan berhasil ditangkap oleh Polsek Tamansari.
(NK)
0 Komen