POLSEK MEDANSATRIA LAKSANAKAN SOSIALISASI LARANGAN PETASAN DAN KEMBANG API JELANG MALAM TAHUN BARU 2026
Kota Bekasi, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan malam Tahun Baru 2026, Polsek Medansatria melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan menyalakan petasan dan kembang api.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 29 Desember 2025, mulai pukul 12.30 WIB hingga selesai, bertempat di Mushola Sabilillah Pondok Ungu RT 05/03 Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.
Sosialisasi dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Medansatria Aipda Madaris bersama unsur 3 Pilar, yakni Lurah Medansatria Wawan Hermawan, SE, Kasipem Hasanudin, SE, serta Ketua RW 03 A. Rosadi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat terkait larangan menyalakan petasan dan kembang api pada saat perayaan malam Tahun Baru 2026. Imbauan ini disampaikan sesuai dengan arahan Bapak Kapolri serta berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 300/7533-SE/Satpol tentang larangan penggunaan petasan atau mercon.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas, kecelakaan, serta kejadian yang tidak diinginkan, sehingga pelaksanaan malam pergantian tahun dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan aman dan kondusif, serta masyarakat menyambut baik imbauan yang disampaikan oleh petugas.
0 Komen