Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Penemuan Janin di Koja, Dua Pelaku Diamankan
Jakarta, – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus penemuan janin yang sempat menggemparkan warga Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja membuang Janin yang diperkirakan berusia enam hingga tujuh bulan ditemukan di dalam kantong plastik hitam di dekat pompa air pada Senin, 27 Januari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Ahmad Fuady dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari warga, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Tim dari Polsek Koja bersama unit identifikasi Polres Metro Jakarta Utara segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Lanjut Kapolres, dari hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku yang berhasil diamankan. Mereka adalah seorang pelajar berinisial MMS (19) dan seorang anak berhadapan dengan hukum berinisial ZPA (17). Keduanya diketahui menjalin hubungan asmara, yang juga diketahui oleh orang tua mereka, " jelas Kapolres pada keterangan Persnya, Kamis (30/1/2025).
Dari keterangan yang diperoleh, peristiwa tragis ini bermula pada 25 Januari 2025. ZPA, yang tengah mengandung, mengonsumsi obat yang didapat dari seorang teman berinisial A. Tujuannya adalah untuk menggugurkan kandungan.
Keesokan harinya, 26 Januari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, ZPA mengalami sakit perut hebat hingga akhirnya janin yang dikandungnya keluar. Bersama MMS, janin tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik dan disimpan di dalam jok sepeda motor. Keduanya kemudian membuang janin itu di lokasi tempat penemuan," tambahnya.
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, termasuk rekaman CCTV, pakaian pelaku, serta sepeda motor yang digunakan, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 77A junto Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2428 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 10 tahun penjara, " kata Kapolres.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mencari keberadaan A, yang diduga berperan dalam menyarankan obat yang dikonsumsi oleh ZPA.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya para remaja dan orang tua, untuk lebih memahami serta mendukung pendidikan kesehatan reproduksi guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang, " tutup Kapolres.
(Tajuddin)
0 Komen