Sopir Pribadi di Penjaringan Diduga Curi Laptop Milik Pengendara, Korban Rugi Rp30 Juta
JAKARTA, Seorang pria RL yang bekerja sebagai sopir pribadi diduga melakukan pencurian sebuah laptop milik pengendara di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp30 juta.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuana Putra menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di area parkir sebuah kafe di wilayah Penjaringan.
Menurut Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuana Putra, terduga pelaku melancarkan aksinya saat sedang menjalankan pekerjaannya sebagai sopir pribadi. Ketika mengantar majikannya ke lokasi, pelaku memarkirkan kendaraan dan melihat sebuah mobil yang berada di sebelahnya dalam kondisi tidak terkunci.
Melihat adanya kesempatan, terduga pelaku RL kemudian membuka kendaraan tersebut dan mengambil sebuah laptop yang berada di dalamnya.
"Yang bersangkutan ini adalah driver sehari-harinya. Pada saat mengantar majikannya, dia parkir di lokasi kafe tersebut.Kemudian melihat kendaraan di sebelahnya dalam keadaan tidak terkunci, lalu mengambil barang berupa laptop dari dalam kendaraan," jelas Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuana Putra pada Kamis (5/11/2026).
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.Berbekal rekaman CCTV yang dinilai cukup jelas, polisi melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku RL.
Menurut Kapolsek, proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan.Dari hasil pemeriksaan sementara, laptop yang diduga dicuri tersebut telah dijual oleh terduga pelaku.
Dari penjualan itu, pelaku disebut menerima uang sebesar Rp16 juta.Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam berwarna hitam, satu kartu ATM BCA, satu unit laptop merek Lenovo yang dilaporkan hilang, satu tas laptop, satu bukti invoice pembelian laptop, serta sisa dari penjualan laptop uang tunai sebesar Rp7,8 juta.
Polisi juga telah memeriksa sekitar empat orang saksi. Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Melly
0 Komen