Refleksi HPN 2026, Pakar Ingatkan Media Perlu Sensitif dalam Pemberitaan Anak Berhadapan dengan Hukum
Jakarta, Pemberitaan tentang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) menjadi salah satu isu penting yang perlu mendapat perhatian serius insan pers pada momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Kriminolog Universitas Indonesia, Dr. Bagus Sudarmanto, menilai bahwa media tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai aktor sosial yang membentuk persepsi publik terhadap kejahatan dan pelakunya, Minggu (11/1/2026).
Dalam refleksi yang disampaikannya, Bagus menjelaskan bahwa pendekatan news-making criminology menempatkan media sebagai pihak yang turut membangun makna sosial atas sebuah peristiwa pidana. Konsep yang diperkenalkan kriminolog Amerika Serikat, Gregg Barak, ini menekankan bahwa kejahatan tidak sekadar dipahami sebagai peristiwa hukum, melainkan juga sebagai konstruksi sosial yang dibentuk melalui bahasa, sudut pandang, serta penekanan dalam pemberitaan.
“Pilihan kata, visual, dan framing media dapat membentuk persepsi publik terhadap anak, bahkan sebelum proses hukum selesai. Di sinilah jurnalisme diuji, bukan hanya pada apa yang diberitakan, tetapi bagaimana peristiwa itu disajikan,” kata Bagus.
Menurutnya, anak seharusnya diposisikan sebagai subjek perlindungan, bukan semata sebagai pelaku atau simbol ancaman sosial. Jika tidak hati-hati, media berpotensi melekatkan label negatif yang berdampak panjang terhadap masa depan anak.
Dorong Jurnalisme Ramah Anak:
Bagus mengapresiasi langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya melalui Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) yang mengangkat tema pemberitaan ramah anak. Inisiatif ini dinilai sejalan dengan upaya meningkatkan profesionalisme wartawan melalui kewajiban Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi calon dan anggota PWI Jaya.
Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, menegaskan bahwa kompetensi teknis dan tanggung jawab etik tidak dapat dipisahkan. Menurutnya, UKW dan SJI bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan upaya membangun kesadaran bahwa wartawan memiliki tanggung jawab sosial yang besar, terutama dalam isu-isu sensitif seperti pemberitaan anak.
Risiko Stigma dari Tayangan Visual:
Bagus juga mengingatkan bahwa perlindungan identitas anak tidak cukup hanya dengan menyamarkan nama atau wajah. Informasi kontekstual seperti lokasi, usia, atau lingkungan sosial masih berpotensi membuka ruang identifikasi.
“Kamera bukan hanya alat perekam, tetapi pembentuk makna sosial. Tayangan yang berulang dapat memperluas stigma dan memperpanjang dampak sosial bagi anak,” ujarnya.
Data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri mencatat, sepanjang Januari hingga November 2025 terdapat sekitar 21.945 anak dan remaja yang berhadapan dengan hukum di Indonesia. Kasus yang dominan meliputi pencurian, penganiayaan, dan tindak pidana narkotika.
Di sisi lain, lebih dari 5.400 anak tercatat sebagai korban kejahatan, sementara sekitar 1.300 anak menjalani pembinaan di lembaga khusus anak dengan pendekatan pemulihan.
Pentingnya Pendekatan Pemulihan:
Bagus menekankan bahwa persoalan ABH tidak bisa dipandang semata sebagai masalah individu, melainkan juga persoalan struktural. Pemberitaan yang berulang, dramatis, dan minim konteks dapat memicu kepanikan moral (moral panic) di masyarakat, sehingga anak dan remaja dipersepsikan sebagai sumber keresahan sosial.
Padahal, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012) telah menegaskan pentingnya pendekatan pemulihan dan keadilan restoratif dalam penanganan perkara anak.
“Pemberitaan ramah anak bukan berarti menutup-nutupi fakta. Ini adalah upaya menghadirkan jurnalisme yang adil, empatik, dan bertanggung jawab, tanpa kehilangan daya kritisnya,” ujar Bagus.
(NK)
0 Komen