Aksi BEM UI di Bundaran HI Tak Ajukan Surat Pemberitahuan Resmi
JAKARTA PUSAT, Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat memastikan tetap memberikan pelayanan pengamanan prima terhadap aksi unjuk rasa yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah elemen kampus di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Kendati demikian, pihak kepolisian menyayangkan pelaksanaan aksi penyampaian pendapat di muka umum tersebut tidak didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan resmi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Langkah pengamanan preventif yang dilakukan oleh kepolisian ini didasari atas kesiapsiagaan deteksi dini patroli siber dan media sosial. Jajaran Polri telah menyiapkan skema pelayanan keamanan secara matang setelah memantau sebaran flyer ajakan unjuk rasa yang telah beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa waktu sebelumnya termasuk pengaturan, informasi dan rekayasa arus lalu lintas.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pihaknya sempat menerima koordinasi awal secara informal. "Pada Kamis dini hari tanggal 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.56 WIB, kami menerima informasi awal berupa dokumen PDF surat pemberitahuan aksi dari salah satu mahasiswa UI melalui pesan digital. Namun, saat petugas mencoba melakukan komunikasi lanjutan serta verifikasi, pesan konfirmasi tersebut sama sekali tidak mendapatkan respons dari pihak penanggung jawab," ujar Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Pusat menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur administrasi demi menjaga ketertiban ruang publik. Sesuai dengan mandat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, setiap penanggung jawab aksi wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis dan formal.
“Aturan hukum kita secara tegas mengamanatkan bahwa surat pemberitahuan kegiatan aksi harus disampaikan langsung oleh penanggung jawab kegiatan kepada kepolisian, dan wajib sudah diterima oleh Polri setempat selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai. Hal ini sangat krusial agar Polri dapat memetakan manajemen risiko, menyiapkan pelayanan pengamanan yang proporsional, serta mengantisipasi agar hak-hak pengguna jalan lainnya tidak terganggu. Namun, sampai dengan kegiatan aksi berlangsung, tidak ada surat pemberitahuan resmi fisik yang kami terima,” jelas Kapolres secara tegas.
Meskipun terdapat kelalaian prosedur administrasi dari pihak penyelenggara, Polres Metro Jakarta Pusat bersama jajaran Polda Metro Jaya tetap mengedepankan pendekatan humanis dengan menerjunkan personel pengamanan di sekeliling kawasan Bundaran HI guna mengawal jalannya penyampaian aspirasi agar tidak disusupi oleh oknum anarkis. Pihak kepolisian berkomitmen menjamin hak warga negara sepanjang dilakukan sesuai koridor hukum.
“Polri senantiasa menghormati hak setiap warga negara dalam berserikat dan berkumpul. Oleh karena itu, berdasarkan flyer konsolidasi yang beredar di media sosial beberapa hari sebelumnya, kami langsung sigap menyiapkan pelayanan pengamanan di lokasi. Kami meminta ke depan seluruh elemen mahasiswa dapat bertindak lebih cermat dan patuh pada aturan demi menjaga situasi kamtibmas Jakarta yang kondusif,” pungkasnya.
Menutup pernyataan tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau kepada seluruh masyarakat dan elemen demonstran untuk selalu mengutamakan komunikasi yang transparan dengan aparat penegak hukum sebelum menggelar kegiatan massa. Peserta unjuk rasa diminta tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang berkembang di ruang digital. Jika masyarakat membutuhkan informasi arus lalu lintas, pengawalan, atau ingin melaporkan adanya potensi gesekan di lapangan, silakan menghubungi kantor polisi terdekat atau menggunakan layanan darurat Call Center resmi Polri 110.
(*)
0 Komen