post image

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap di Curug, Polisi Sita Senjata Api Rakitan dan Peluru Kaliber 9 Milimeter

TANGERANG,  Tim Opsnal Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Keduanya diamankan kurang dari satu jam setelah aksi pencurian dilaporkan kepada polisi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Prambanan Raya, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Satu unit sepeda motor Honda Beat milik warga dilaporkan hilang.

Saat mengetahui kendaraan miliknya raib, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Tim Opsnal Polsek Jatiuwung yang saat itu tengah melaksanakan patroli kring serse di sekitar lokasi.

Mendapat laporan bahwa sepeda motor korban dibawa pelaku ke arah Jalan Gatot Subroto, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung Iptu Try Sartoto, S.H., langsung melakukan pengejaran dan pembuntutan.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 20.00 WIB, dua terduga pelaku berinisial AA (22) dan HS (28) berhasil diamankan di depan RS Hermina, Jalan Raya Serang, Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit telepon seluler, sepeda motor Honda Beat Street milik korban, satu unit Honda Vario milik pelaku, serta satu unit Honda Vario lainnya yang diduga berkaitan dengan lokasi kejadian berbeda di kawasan Buaran Indah, Tangerang.

Polisi juga menemukan dua pucuk senjata api rakitan berikut tujuh butir peluru tajam kaliber 9 milimeter dan tiga butir peluru hampa kaliber 9 milimeter.

Selain itu, petugas menyita tiga buah kunci T, 18 mata kunci T, serta tiga buah kunci magnet yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.

"Begitu menerima informasi adanya pencurian kendaraan bermotor, personel langsung melakukan pengejaran dan pengembangan. Respons cepat seperti ini menjadi bagian dari upaya kami memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mencegah pelaku melarikan diri lebih jauh," ujar Herbin.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut juga menjadi perhatian serius karena dalam penangkapan ditemukan senjata api rakitan beserta amunisi.

"Kami juga mengamankan senjata api rakitan, amunisi, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian kendaraan bermotor. Seluruh barang bukti tersebut akan didalami penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan tindak pidana lain," katanya.

Herbin menegaskan penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain maupun lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan kedua terduga pelaku.

"Penyidik masih melakukan pengembangan. Kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun keterkaitan barang bukti dengan kejadian pencurian kendaraan bermotor di lokasi lainnya," ucapnya.

Sementara itu, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara, melengkapi pemberkasan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

Dalam laporan kepolisian, perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan kepemilikan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 dan Pasal 306 KUHP.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor maupun kepemilikan senjata api secara ilegal.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam mencegah dan mengungkap tindak pidana," tutup Herbin.

0 Komen