post image

Gusti Dalem Pering Law Firm Dampingi Klien Hadapi Perselisihan PHK di Jakarta

Jakarta – Langkah hukum kembali ditempuh oleh Gusti Dalem Pering Law Firm dalam mendampingi salah satu kliennya yang tengah menghadapi persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., bersama anggota timnya yakni Anjis Bambang Saputra, S.H., Fenimawati Laia, S.H., M.H., dan Rendy Suditomo, S.H., menggelar pertemuan tertutup dengan klien di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa(15/7).

Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara mendalam strategi hukum dan langkah-langkah penyelesaian terkait perselisihan PHK yang dialami klien mereka. Pihak law firm menegaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjunjung tinggi keadilan industrial.

" Kami memastikan setiap tindakan yang kami tempuh mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung prinsip-prinsip keadilan bagi klien kami maupun pihak terkait lainnya,” ujar Dr. I Made Subagio saat dikonfirmasi secara terpisah oleh Media Budaya Indonesia.

Pemutusan hubungan kerja merupakan salah satu isu sensitif dalam dunia ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan sejumlah regulasi sebagai rujukan hukum dalam penyelesaiannya. Adapun dasar hukum yang digunakan dalam menangani kasus ini meliputi:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI)

UU ini menjadi rujukan utama dalam penyelesaian konflik ketenagakerjaan, termasuk PHK. Menyediakan mekanisme penyelesaian mulai dari perundingan bipartit, mediasi, hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-undang ini menjabarkan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha. Beberapa pasalnya telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).

Pasal 151 mengatur kewajiban pengusaha untuk berunding sebelum melakukan PHK.

Pasal 153 melarang PHK atas dasar diskriminatif atau kondisi tertentu, dan menyatakan PHK tersebut batal demi hukum jika dilanggar.

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

UU ini memperbarui ketentuan lama dan memperkuat peran perundingan bipartit dalam penyelesaian PHK serta menetapkan hak-hak pekerja seperti uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021

Sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja, PP ini menjelaskan lebih rinci tentang mekanisme PHK, termasuk syarat, tata cara, hingga prosedur penyelesaian perselisihannya.

Dalam menghadapi persoalan PHK, pekerja sering kali berada dalam posisi yang lemah. Oleh karena itu, peran advokat menjadi sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Gusti Dalem Pering Law Firm menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan yang profesional dan menjunjung tinggi etika hukum.

“Kami tidak hanya bekerja untuk memenangkan perkara, tetapi juga menjaga martabat hukum sebagai alat keadilan,” tambah Subagio. 

Masyarakat perlu memahami bahwa pekerja yang terkena PHK berhak:

* Mendapatkan uang pesangon sesuai masa kerja,

* Memperoleh kompensasi hak yang belum diberikan,

* Mengajukan gugatan ke PHI jika merasa dirugikan.

Sementara itu, pengusaha berkewajiban untuk melakukan perundingan terlebih dahulu dengan pekerja,
memberikan hak-hak sesuai ketentuan hukum,
menghindari PHK yang dilakukan secara sepihak atau diskriminatif.

Dengan penanganan yang profesional dan berbasis hukum, diharapkan penyelesaian kasus PHK ini dapat menjadi contoh bahwa perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan secara damai dan bermartabat, dengan tetap melindungi hak-hak kedua belah pihak.

(Saiful)

0 Komen