Sengketa Tanah Labuan Bajo, Advokat Dwi Heri Mustika Menang di PT TUN Mataram
MATARAM, NUSA TENGGARA BARAT, Perjuangan hukum terkait sengketa tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, berakhir dengan kemenangan bagi pihak penggugat setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram menguatkan putusan PTUN Kupang.
Perkara ini ditangani tim kuasa hukum yang terdiri dari Advokat Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., Bagus Catur Setiawan, S.H., dan Monika Megalina, S.H., yang mewakili Maria Theresia Utha dan Maria Theresia Titu.
Dalam Putusan Nomor 30/B/2026/PT.TUN.MTR tertanggal 4 Agustus 2026, majelis hakim PT TUN Mataram menguatkan Putusan PTUN Kupang Nomor 32/G/2025/PTUN.KPG.
Putusan tersebut pada pokoknya membatalkan Sertipikat Hak Milik Nomor 02935/Kelurahan Labuan Bajo, yang diterbitkan pada 27 Agustus 2024 dengan luas 19.380 meter persegi atas nama Fransiskus Subur.
Dalam proses persidangan, pihak penggugat mendalilkan adanya tumpang tindih sertifikat dengan bidang tanah yang sebelumnya telah terdaftar atas nama Maria Theresia Titu sejak 2001.
Tim kuasa hukum juga menghadirkan sejumlah dokumen dan bukti administratif untuk menjelaskan persoalan perbedaan nama antara Maria Theresia Utha dan Maria Theresia Titu.
Berdasarkan putusan pengadilan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat diwajibkan menindaklanjuti pembatalan sertifikat yang menjadi objek sengketa tersebut.
Dwi Heri Mustika menyatakan kemenangan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam menghadapi persoalan pertanahan.
Perkara ini sekaligus menunjukkan pentingnya ketelitian administrasi pertanahan dan kepastian hukum dalam penerbitan sertifikat, terutama ketika terdapat bidang tanah yang telah lebih dahulu tercatat dan memiliki alas hak,"ujarnya pada Kamis (20/8/2026).
AFG
0 Komen