post image

Skandal Pungli Sudinhub Jakarta Pusat: Pembongkar Kasus Malah Diintimidasi, Saber Pungli Polda Metro Jaya Dinilai Mandek

JAKARTA – Praktik pungutan liar (pungli) di tubuh Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat akhirnya terbongkar ke publik. Skandal ini menguak setelah sejumlah pejabat Sudinhub mengakui di hadapan penyidik Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bahwa mereka menerima aliran dana pungli bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah sejak tahun 2020.

Namun ironisnya, penegakan hukum yang diharapkan malah mandek di tengah jalan. Alih-alih diproses secara pidana, kasus ini justru dilimpahkan ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, yang hanya berwenang menangani pelanggaran administrasi. Situasi ini memunculkan kekecewaan luas, termasuk dari pihak pelapor, Waosokhi Laoli.

Waosokhi Laoli, seorang pegawai negeri sipil di Sudinhub Kepulauan Seribu, dikenal sebagai sosok yang gigih melawan praktik pungli. Ia mulai menyadari skema pungli saat menjabat sebagai Koordinator Lapangan Penertiban Parkir Liar Sudinhub Jakarta Pusat pada awal 2024.

Dalam kesaksiannya, Laoli membeberkan bahwa pada 15 Januari 2024 lalu, berlangsung rapat tertutup yang dipimpin oleh Kasi Operasional Dalops Haryo Bagus. Dalam pertemuan itu, seluruh peserta diarahkan untuk mengkoordinasikan pungutan liar dengan sistem "satu pintu" hasil setoran dari lapangan dikumpulkan, lalu dibagi rata antar anggota.

Laoli dengan tegas menolak perintah ilegal tersebut. Namun keberaniannya berujung pahit: dirinya dipindahkan ke Kepulauan Seribu, diintimidasi, dan bahkan diancam sanksi disiplin oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta.

“Saya sudah melaporkan semua ini ke Satgas Saber Pungli, Lapor Mas Wapres, Mabes Polri, bahkan sampai ke Gubernur dan KPK. Tapi, justru saya yang dipersekusi,” ujar Laoli, Sabtu malam (26/4/2025).

Menurut Laoli, laporan resmi yang ia ajukan mendapatkan respons positif. Laporan ke "Lapor Mas Wapres" telah diproses dan diteruskan ke Irwasum Polri serta Pj Gubernur DKI Jakarta. Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta pun telah melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah pegawai yang terlibat.

Selain itu, ia menyebut bahwa dalam pemeriksaan penyidik Saber Pungli Polda Metro Jaya, para pejabat Sudinhub mengakui menerima uang pungli hingga Rp 500 juta, dan bahkan lebih besar lagi berdasarkan bukti transfer ke rekening beberapa pihak, termasuk rekening istri seorang pengurus lapangan.

Namun, sayangnya, setelah semua pengakuan itu, penanganan kasus malah "dilempar" ke Inspektorat.

“Ini tidak masuk akal. Pungli adalah tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran disiplin. Seharusnya diproses hukum sesuai KUHP, bukan malah dicuci tangan,” tegas Laoli.

Merasa keadilan diabaikan, Laoli bertekad membawa bukti-bukti kuatnya ke Presiden RI dan Kapolri. Ia juga berencana melaporkan penyidik Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Propam Polri karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus ini.

“Saya sudah pegang semua bukti, termasuk aliran uang pungli yang terstruktur. Ini soal harga diri, keadilan, dan masa depan aparatur negara yang bersih dari korupsi,” pungkas Laoli.

Kini, publik menanti apakah suara keberanian seorang pegawai jujur akan mampu mengalahkan benteng kebusukan yang sudah mengakar di institusi pelayanan publik.

 

 

(FWJI)

0 Komen