post image

Polres Metro Jakut Ungkap Kasus Bom Molotov dan Penganiayaan, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

Jakarta Utara,  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus penganiayaan, pelemparan bom molotov, serta penyalahgunaan senjata tajam yang terjadi di kawasan Rawa Badak Selatan, Koja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH.,menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang diterima pada 22 hingga 26 Juni 2026 terkait dugaan penganiayaan, perusakan, serta perbuatan yang membahayakan keselamatan umum.

Peristiwa bermula pada Minggu malam, 21 Juni 2026, ketika tersangka berinisial H bertemu dengan mantan istrinya, AB, untuk melakukan mediasi terkait hak asuh anak. Mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.Pada Senin dini hari, 22 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, mediasi kembali dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat," jelas AKP Bima Sakti Pria Laksana pada Senin (29/6/2026). 

Namun, situasi kembali memanas hingga H diduga melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban AB. Tidak lama kemudian, saat korban meninggalkan lokasi, tersangka kembali mengejar dan memukul korban menggunakan batu sebelum akhirnya dilerai oleh petugas Linmas.

Konflik tersebut berlanjut beberapa jam kemudian. Sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka H bersama MT dan seorang pelaku lain berinisial D yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), diduga bersepakat melakukan penyerangan terhadap seorang pria berinisial H. Mereka merakit dua bom molotov di area pembuangan sampah, sementara MT membawa sebilah celurit.Sekitar pukul 09.00 WIB, para pelaku mendatangi lokasi di Jalan Mandiri II, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara,"katanya.

Saat hendak mengajak target berduel, salah satu bom molotov yang dilempar justru mengenai seorang perempuan berinisial RD beserta anaknya yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri setelah dikejar warga.

Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap H di kawasan Cipinang Bali, Jakarta Timur, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 02.30 WIB, polisi juga berhasil menangkap MT di Kampung Kandang, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Sementara pelaku D masih dalam pengejaran.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta dokumen kendaraan, rekaman CCTV, serpihan botol bom molotov, hasil visum korban, serta sebuah batu yang digunakan dalam aksi penganiayaan,"
tambahnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati akibat perselisihan dan perkelahian yang terjadi sebelumnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 591 juncto Pasal 308 dan Pasal 309 KUHP tentang perusakan dan perbuatan yang membahayakan keselamatan umum, serta Pasal 307 KUHP tentang penyalahgunaan senjata tajam.Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai sembilan tahun penjara," pungkas dia. 

Polres Metro Jakarta Utara menegaskan akan terus memburu pelaku yang masih buron serta mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

 

(Darma) 

0 Komen